Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

APA YANG DIMAKSUD KARTU KIA DAN SYARAT MENDAPATKAN KIA

 KIA (Kartu Identitas Anak)

Pemerintah melaluiKementerian Dalam Negeri menargetkan semua kabupaten/kota mulai menerapkanKartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2019 mendatang. Menyambut kebijakanpemerintah pusat, sejumlah daerah sudah mulai mengejar penerbitan KIA.Identitas diri yang diperuntukan bagi anak usia 0 sampai 17 tahun ini sudahditerapkan di beberapa daerah. 

Apa yang dimaksud kartu KIA?Perlu diketahui, KIA merupakan identitas resmi yang memiliki kekuatan secarahukum bagi anak yang diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 TentangKartu Identitas Anak (KIA), KIA adalah identitas resmi anak sebagai buktidiri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkanoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Jadi kalau ada yang bertanyaKIA apa artinya ? KIA itu sejenis KTP namun diperuntukkan bagi anak usia dibawah 17 Tahun yang bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan danpelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusionalwarga negara. Jadi ke depan, bukan tidak mungkin untuk mendaftar ke sekolahdiperlukan KIA, untuk memperoleh kartu BPJS bagi yang belum berusia 17 harusmemiliki KIA, dan yang lainnya. Jadi bagi yang belum memperoleh KIA segeramendaftar yang ke desa atau kelurahan setempat atau langsung ke dinaskependudukan dan catatan sipil (disdukcapil). Saran saya langsung saja ke disdukcapil,jika syarat sudah lengkap tinggal mengisi formulir yang disediakan, kemudianmenunggu KIA selesai dicetak.


 Apa Itu KIA? Apa yang dimaksud KIA

Apa saja syarat mendapatkanKIA ? Dalam hal Anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapibelum memiliki KIA, Penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan: a)fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;b)  KK asli orang tua/Wali; dan c) KTP-elasli kedua orang tuanya/wali.

Dinas menerbitkan KIA untukAnak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
a.fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukankutipan akta kelahiran aslinya;
b.KK asli orang tua/Wali;
c.KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
d.pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Persyaratan Penerbitan KIAbaru bagi Anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri mengikuti ketentuan disertaidengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.

Berapa tahun masa belaku KIA? Masa berlaku KIA baru untuk Anak kurang dari 5 tahun  adalah sampai Anak berusia 5 tahun,  Sedangkan Masa berlaku KIA untuk Anak di atas5 tahun adalah sampai Anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Baca Juga : Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 TentangKartu Identitas Anak (KIA) -----DISINI

Demikian posting Admintentang Apa Yang Dimaksud Kartu KIA dan SyaratMendapatkan KIA. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.




= Baca Juga =