Baru-baru ini pemerintah meluncurkan program Guru Pembelajar. Program ini merupakan tindak lanjut dari Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dilaksanakan pada akhir 2015 yang lalu.Jika melihat kembali UKG yang dilaksanakan pada 2015 tersebut dapat dilihat kemampuan setiap guru yang dirumuskan kedalam 10 kompetensi penilaian. Beberapa guru tentunya merasa belum mencapai hasil yang maksimal. Hal ini dapat dilihat dari skor yang diperoleh secara akumulatif per provinsi. Baca : Nilai UKG 2015Saat ini setiap guru dapat melihat pencapainnya dalam setiap kompetensi, caranya :REGISTRASIJika anda belum pernah masuk laman resmi guru pembelajar, Bapak/Ibu harus melakukan registrasi terlebih dahulu.Kunjungi https://sim.gurupembelajar.id/akun/registrasiMasukkan nomor peserta yang ada pada kartu peserta UKG 2015 dilanjutkan dengan tanggal lahirBeri centang pada saya bukan robot, kemudian klik registerSelanjutnya anda akan memperoleh email dan sandi untuk masuk laman resmi guru pembelajarLOG INMasuk ke laman resmi guru pembelajar melaluihttps://paspor.gurupembelajar.id/casgpo/loginMasukkan email dan sandi yang anda peroleh sewaktu registrasiAnda selanjutnya akan diminta memasukkan nomor HP dan emailPada halaman ini Bapak/Ibu telah dapat melihat secara rinci 10 kompetensi yang dicapai, dari 10 kompetensi tersebut bisa jadi berisi Memenuhi atau Tidak MemenuhiGuru yang memperoleh nilai Merah atau tidak memenuhi, Ketentuan selanjutnya sebagai berikut :1. Nilai merah 0-2 mengikuti diklat untuk menjadi Instruktur Nasional dalam program guru pembelajar2. Nilai merah 3-5 mengikuti diklat model Daring (Online)3. Nilai merah 6-7 mengikuti diklat model campuran(daring dan tatap muka)dan4. Guru yang memperoleh nilai merah 8-10 mengikuti diklat tatap muka penuhSebagai persiapan Bapak dan Ibu dapat mengunduh modul kompetensi yang masih mendapat nilai merah sesuai jenjangnya masing-masingDownload Modul Guru Pembelajar SD Kelas Bawah
Baru-baru ini pemerintah meluncurkan program Guru Pembelajar. Program ini merupakan tindak lanjut dari Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dilaksanakan pada akhir 2015 yang lalu.Jika melihat kembali UKG yang dilaksanakan pada 2015 tersebut dapat dilihat kemampuan setiap guru yang dirumuskan kedalam 10 kompetensi penilaian. Beberapa guru tentunya merasa belum mencapai hasil yang maksimal. Hal ini dapat dilihat dari skor yang diperoleh secara akumulatif per provinsi. Baca : Nilai UKG 2015
Saat ini setiap guru dapat melihat pencapainnya dalam setiap kompetensi, caranya :
REGISTRASI
Jika anda belum pernah masuk laman resmi guru pembelajar, Bapak/Ibu harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Kunjungi https://sim.gurupembelajar.id/akun/registrasi
Masukkan nomor peserta yang ada pada kartu peserta UKG 2015 dilanjutkan dengan tanggal lahir
Beri centang pada “saya bukan robot”, kemudian klik register
Selanjutnya anda akan memperoleh email dan sandi untuk masuk laman resmi guru pembelajar
LOG IN
Masuk ke laman resmi guru pembelajar melalui
https://paspor.gurupembelajar.id/casgpo/login
Masukkan email dan sandi yang anda peroleh sewaktu registrasi
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Program ini mulai aktif pada tanggal 2 Mei 2016 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional dan efektif berjalan mulai September 2016.Program ini terintegrasi dengan pangkalan data pendidikan tinggi. Sehingga pengecekan ijazah dapat dilakukan dengan cara cek ijazah secara online.Baca Juga : Berapa Gaji Guru PNS di IndonesiaSistem verifikasi ijazah secara online ini juga sebagai solusi maraknya penipuan ijazah palsu membuat masyarakat umum menjadi resah apakah ijazah yang mereka dapat terdaftar di kemenristekdikti. Selain itu juga digunakan pemerintah untuk memantau statistik lulusan setiap tahunnya.Cara Cek Ijazah Secara OnlineCara untuk melihat apakah ijazah Anda terdaftar di kemenristekdikti cukup mudah :Siapkan ijazah Anda terutama pada nomor ijazah dan nama perguruan tinggi. Karena sistem verifikasi menggunakan nomor ijazah dan nama perguruan tinggi.Kunjungi laman resmi kemenristek melalui belmawa.ristekdikti.go.id/ijazahMasukkan nama perguruan tinggi sesuai dengan ijazah AndaMasukkan nomor ijazah secara lengkap, termasuk garis miring (/) dan tanda-tanda lainJawab kode pangaman sesuai pertanyaan, langkah ini hanya untuk memastikan bahwa yang melakukan verifikasi benar-benar manusia bukan robotKlik pada CariJika ijazah anda terdaftar, maka akan segera muncul keterangan dibawah sistem verifikasi ini. Menyebutkan identitas pemilik ijazah
- Berita tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2017 telah hangat dibicarakan. Sebagaimana dikutip dari berbagai media nasional, bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan tidak menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2017.Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan, Kunta W.D Nugraha, Tidak ada kenaikan gaji PNS di tahun depan. Jadi kebijakannya sama dengan tahun ini.Meskipun gaji tidak naik, tapi anda patut lega karena pemerintah tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) biasa disebut gaji ke-14 dan gaji ke-13 untuk tahun depan.Sebagai gambaran bahwa anggaran untuk gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2016 sebesar 6,4 triliun rupiah, sedangkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 5,2 triliun rupiah.
- Sudah menjadi kebiasaan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya mendapatkan gaji ke-13. Tak terkecuali tahun 2020 ini, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. PP ini ditetapkan sekaligus diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2020.Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2020 pasal 2, yang mendapatkan gaji ke-13 ini tidak hanya PNS, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, Anggota POLRI, sampai dengan penerima pensiun dan CPNS. Pada pasal 4 juga disampaikan bahwa beberapa pegawai tidak akan menerima gaji ke-13. Mulai dari presiden dan wakil presiden, MPR, DPR, sampai dengan PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.Baca juga: Besaran Gaji Seorang GuruPencairan gaji ke-13 bagi PNS akan dicairkan pada bulan Agustus tahun 2020. Besaran yang akan diterima sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Juli 2020 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan untuk CPNS akan diberikan 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.Gaji ke-13 yang akan diterima tidak akan dikenakan beragam potongan seperti gaji setiap bulannya, tetapi tetap akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku. PP Nomor 44 Tahun 2020 dapat Anda unduh di sini atau dapat mengunjungi laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Anda selanjutnya akan diminta memasukkan nomor HP dan email
Pada halaman ini Bapak/Ibu telah dapat melihat secara rinci 10 kompetensi yang dicapai, dari 10 kompetensi tersebut bisa jadi berisi “Memenuhi” atau “Tidak Memenuhi”
Guru yang memperoleh nilai “Merah” atau “tidak memenuhi”, Ketentuan selanjutnya sebagai berikut :
1. Nilai merah 0-2 mengikuti diklat untuk menjadi Instruktur Nasional dalam program guru pembelajar
2. Nilai merah 3-5 mengikuti diklat model Daring (Online)
3. Nilai merah 6-7 mengikuti diklat model campuran(daring dan tatap muka)dan
4. Guru yang memperoleh nilai merah 8-10 mengikuti diklat tatap muka penuhSebagai persiapan Bapak dan Ibu dapat mengunduh modul kompetensi yang masih mendapat nilai merah sesuai jenjangnya masing-masing
Download Modul Guru Pembelajar SD Kelas Bawah