Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November, pada tahun 2016 ini semua instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) akan menyelenggarakan upacara bendera.Pelaksanaan upacara untuk unit kerja dan unit pelayanan teknis di daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :Hari pelaksanaan : Kamis, 10 November 2016Waktu : 08.05 atau menyesuaikanPembina upacara : pemimpin unit kerja atau pejabat lain yang ditunjukTempat upacara : halaman kantor unit kerja/UPTPeserta : para pegawaiPakaian : baju korpriSedangkan untuk susunan acara Upacara Hari Pahlawan yang digunakan sebagai berikut :Pemimpin upacara siap di lapangan upacara;Pembina upacara tiba ditempat upacara;Penghormatan kepada pembina upacara;Laporan pemimpin upacaraPengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara;Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;Pembacaan naskah Pancasila dipimpin oleh pembina upacara;Pembacaan naskah pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;Pembacaan pesan-pesan pahlawan;Amanat pembina upacara;Pembacaan doa;Laporan pemimpin upacara;Penghormatan kepada pembina upacara;Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;Barisan dibubarkan.Unduh : Pedoman, Amanat Pembina Upacara, dan Pesan-Pesan Pahlawan
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November, pada tahun 2016 ini semua instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) akan menyelenggarakan upacara bendera.
Pelaksanaan upacara untuk unit kerja dan unit pelayanan teknis di daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Pelaksanaan upacara untuk unit kerja dan unit pelayanan teknis di daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Hari pelaksanaan : Kamis, 10 November 2016
- Waktu : 08.05 atau menyesuaikan
- Pembina upacara : pemimpin unit kerja atau pejabat lain yang ditunjuk
- Tempat upacara : halaman kantor unit kerja/UPT
- Peserta : para pegawai
- Pakaian : baju korpri
Sedangkan untuk susunan acara Upacara Hari Pahlawan yang digunakan sebagai berikut :
Baca Juga
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Program ini mulai aktif pada tanggal 2 Mei 2016 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional dan efektif berjalan mulai September 2016.Program ini terintegrasi dengan pangkalan data pendidikan tinggi. Sehingga pengecekan ijazah dapat dilakukan dengan cara cek ijazah secara online.Baca Juga : Berapa Gaji Guru PNS di IndonesiaSistem verifikasi ijazah secara online ini juga sebagai solusi maraknya penipuan ijazah palsu membuat masyarakat umum menjadi resah apakah ijazah yang mereka dapat terdaftar di kemenristekdikti. Selain itu juga digunakan pemerintah untuk memantau statistik lulusan setiap tahunnya.Cara Cek Ijazah Secara OnlineCara untuk melihat apakah ijazah Anda terdaftar di kemenristekdikti cukup mudah :Siapkan ijazah Anda terutama pada nomor ijazah dan nama perguruan tinggi. Karena sistem verifikasi menggunakan nomor ijazah dan nama perguruan tinggi.Kunjungi laman resmi kemenristek melalui belmawa.ristekdikti.go.id/ijazahMasukkan nama perguruan tinggi sesuai dengan ijazah AndaMasukkan nomor ijazah secara lengkap, termasuk garis miring (/) dan tanda-tanda lainJawab kode pangaman sesuai pertanyaan, langkah ini hanya untuk memastikan bahwa yang melakukan verifikasi benar-benar manusia bukan robotKlik pada CariJika ijazah anda terdaftar, maka akan segera muncul keterangan dibawah sistem verifikasi ini. Menyebutkan identitas pemilik ijazah
- Berita tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2017 telah hangat dibicarakan. Sebagaimana dikutip dari berbagai media nasional, bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan tidak menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2017.Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan, Kunta W.D Nugraha, Tidak ada kenaikan gaji PNS di tahun depan. Jadi kebijakannya sama dengan tahun ini.Meskipun gaji tidak naik, tapi anda patut lega karena pemerintah tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) biasa disebut gaji ke-14 dan gaji ke-13 untuk tahun depan.Sebagai gambaran bahwa anggaran untuk gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2016 sebesar 6,4 triliun rupiah, sedangkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 5,2 triliun rupiah.
- Sudah menjadi kebiasaan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya mendapatkan gaji ke-13. Tak terkecuali tahun 2020 ini, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. PP ini ditetapkan sekaligus diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2020.Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2020 pasal 2, yang mendapatkan gaji ke-13 ini tidak hanya PNS, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, Anggota POLRI, sampai dengan penerima pensiun dan CPNS. Pada pasal 4 juga disampaikan bahwa beberapa pegawai tidak akan menerima gaji ke-13. Mulai dari presiden dan wakil presiden, MPR, DPR, sampai dengan PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.Baca juga: Besaran Gaji Seorang GuruPencairan gaji ke-13 bagi PNS akan dicairkan pada bulan Agustus tahun 2020. Besaran yang akan diterima sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Juli 2020 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan untuk CPNS akan diberikan 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.Gaji ke-13 yang akan diterima tidak akan dikenakan beragam potongan seperti gaji setiap bulannya, tetapi tetap akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku. PP Nomor 44 Tahun 2020 dapat Anda unduh di sini atau dapat mengunjungi laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
- Pemimpin upacara siap di lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba ditempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan pesan-pesan pahlawan;
- Amanat pembina upacara;
- Pembacaan doa;
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Barisan dibubarkan.
Unduh : Pedoman, Amanat Pembina Upacara, dan Pesan-Pesan Pahlawan