GURU HONORER MENURUT MENDIKBUD
Kementerian Pendidikan danKebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS)2018. Bagi tenaga honorer maupun tenaga pendidik yang belum lolos masih bisamendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Setelah rekrutmenCPNS nanti akan segera rekrutmen melalui P3K, Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja," kata Muhadjir di sela-sela peringatan Hari GuruNasional di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Dia pun menjelaskan bahwaKemendikbud akan menyesuaikan gaji P3K agar sama dengan PNS.
"Jadi nanti yang P3Kitu gajinya sama dengan yang PNS," katanya.
Lebih lanjut dia jugamengatakan, bagi yang tidak lolos dalam seleksi keduanya, yaitu CPNS dan P3K,ada guru honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru penggantipensiun), juga akan mendapat tunjangan minimal setara dengan upah minimumregional (UMR).
"Kemudian, bagi yangbelum berhasil lolos di CPNS maupun P3K itu untuk guru-guru pengganti pensiunitu akan mendapatkan tunjangan setara dengan upah minimum regional,"jelasnya.
Sementara itu, terkaitdengan nasib para guru honorer, sebelumnya Muhadjir mengatakan Kemendikbud jugasedang mencarikan jalan keluar terkait dengan hambatan regulasi bagi guruhonorer untuk bisa menjadi aparat pegawai sipil negara.
Menurutnya, Kemendikbud kinisedang berupaya mencarikan jalan agar para guru pengganti pensiun mendapatkanperlakuan terhormat sebagai seorang guru.
Hingga saat ini, pihakKemendikbud masih mendata ulang guru honorer dan data UMR di tiap-tiap daerah.Dia berharap nantinya ada kesepakatan mengenai guru yang termasuk ke kategoriguru honorer.
Guru Honorer MenurutMendikbud "Ini ada kesepakatanjuga oleh pak Dirjen, jadi Pak Dirjen aja yang tahu (spesifikasi guru honorer).Ya seperti yang saya bilang, jika adaguru yang mengajar satu mata pelajaran seminggu dan tidak pernah berada disekolah terus-menerus, dan setelah mengajar pergi dan mengerjakan pekerjaanlain, maka ia bukan guru honorer," terangnya. (sumber:gtk.kemendikbud)