Menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) – Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 bahwa mulai 1 Januari 2014 Penilaian Prestasi Kerja untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) telah berlaku. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.Penilaian Prestasi Kerja ini terdiri dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku pegawai. Pada pasal 15 ayat 2 diketahui proses penilaian diberikan bobot SKP 60% dan perilaku kerja 40%.Bagaimana cara menyusun SKP untuk Guru PNS?Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu. Sehingga sebagai guru, kita mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Kita juga menggunakan Buku 2 Pedoman PKG untuk membantu mengkonversi nilai PKG menjadi angka kredit.Secara sederhana, cara mengisi SKP sebagai berikut:Download Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP)A.Buka sheet Data SKP dan isi sesuai data secara lengkap dan teliti karena menjadi link utama bagi sheet-sheet yang lainnya.B.Buka sheet Form SKP dan isi kolom merah sebelah kiri form untuk secara otomatis mengisi unsur utama dan unsur penunjang beserta angka kreditnya.Unsur utama dan unsur penunjang kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:a.Pendidikan, meliputi:1.pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan2.pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.b.Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:1.melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;2.melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling;3.melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.c.Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:1.pengembangan diri:a.)diklat fungsionalb.)kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru2.publikasi Ilmiaha.)publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal b.)publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru3.karya Inovatifa.)menemukan teknologi tepat gunab.)menemukan/ menciptakan karya senic.)membuat/ memodifikasi alat pelajaran/ peraga/ praktikumd.)mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnyad.Unsur penunjang, meliputi:1.memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya2.memperoleh penghargaan/tanda jasa3.melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :a.)membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/ praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnyab.)menjadi anggota organisasi profesi/kepramukaanc.)menjadi tim penilai angka kreditd.)menjadi tutor/pelatih/instrukturC.Selanjutnya bergeser kesebelah kanan, isi bagian yang wajib (kuantitas, kualitas, waktu) dan tidak wajib (biaya).D.Setelah selesai cetak.Download Peraturan Terkait:Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011Permenpan RB No 16 Tahun 2009Buku 2 Pedoman PKGAplikasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) – Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 bahwa mulai 1 Januari 2014 Penilaian Prestasi Kerja untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) telah berlaku. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Penilaian Prestasi Kerja ini terdiri dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku pegawai. Pada pasal 15 ayat 2 diketahui proses penilaian diberikan bobot SKP 60% dan perilaku kerja 40%.
Bagaimana cara menyusun SKP untuk Guru PNS?
Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu. Sehingga sebagai guru, kita mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Kita juga menggunakan Buku 2 Pedoman PKG untuk membantu mengkonversi nilai PKG menjadi angka kredit.
Download Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
A. | Buka sheet Data SKP dan isi sesuai data secara lengkap dan teliti karena menjadi link utama bagi sheet-sheet yang lainnya. | |||
B. | Buka sheet Form SKP dan isi kolom merah sebelah kiri form untuk secara otomatis mengisi unsur utama dan unsur penunjang beserta angka kreditnya. Unsur utama dan unsur penunjang kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah: | |||
a. | Pendidikan, meliputi: | |||
1. | pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan | |||
2. | pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. | |||
b. | Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi: | |||
1. | melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran; | |||
2. | melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; | |||
3. | melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. | |||
c. | Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi: | |||
1. | pengembangan diri: | |||
a.) | diklat fungsional | |||
b.) | kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru | |||
2. | publikasi Ilmiah | |||
a.) | publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal |
- Dalam rangka meningkatkan pangkat dan jabatan, guru harus mengumpulkan angka kredit dari berbagai kegiatan atau unsur. Secara garis besar angka kredit guru diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang. Untuk mengetahui besar angka kredit yang dibutuhkan pada setiap kenaikan pangkat dan jabatan dibahas pada materi sebelumnya yaitu Angka kredit untuk kenaikan pangkat.Unsur utama mempunyai porsi minimal 90% dari kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat. Pembahasan unsur utama secara terpisah dapat Bapak dan Ibu baca pada pengembangan keprofesian berkelanjutan beserta angka kreditnya. Sedangkan unsur penunjang mempunyai porsi maksimal 10% dari kebutuhan angka kredit.Angka Kredit Guru Unsur PenunjangUntuk memudahkan Bapak dan Ibu Guru dalam mengetahui besarnya angka kredit dari unsur penunjang. Berikut penulis tampilkan tabel angka kredit guru dari unsur penunjang :KegiatanAngka KreditMemperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampuDoktor (S3)15Pascasarjana (S2)10Sarjana (S1)/ Diploma IV5Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guruSebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat :a. sekolah0,08b. nasional0,08Menjadi anggota organisasi profesia. Pengurus aktif1b. Anggota aktif0,75Menjadi anggota kepramukaana. Pengurus aktif1b. Anggota aktif0,75Menjadi tim penilai angka kredit (dupak)0,04Menjadi tutor / Pelatih / Instruktur (2 jam pelajaran)0,04Memperoleh penghargaan atau tanda jasaSatya lancana karya satya 30 tahun3Satya lancana karya satya 20 tahun2Satya lancana karya satya 10 tahun1Memperoleh penghargaan / tanda jasa lainnya1Terdapat tiga subunsur kegiatan penunjang yang diperhitungkan memperoleh angka kredit yaitu memperoleh gelar yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu dibutkikan dengan ijazah, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru dibutkikan dengan SK, dan memperoleh penghargaan atau tanda jasa yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.Meskipun angka kredit guru dari unsur penunjang ini porsinya hanya 10%, tetapi ini juga dapat membantu memaksimalkan perolehan angka kredit Bapak dan Ibu Guru sembari mengumpulkan unsur-unsur utama.Semoga informasi ini dapat memudahkan Bapak dan Ibu Guru dalam menentukan target-target angka kredit yang akan dikumpulkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan.
- Kenaikan pangkat merupakan keinginan dan harapan dari banyak pegawai. Kenaikan pangkat guru III/a ke III/b menurut PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya harus memenuhi beberapa unsur. Baik unsur utama maupun unsur penunjang.Sejak peraturan ini diberlakukan, maka seorang guru secara umum dapat naik pangkat minimal empat tahun. Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang bisa ditempuh hanya dengan dua tahun dapat naik pangkat.Baca Juga : Syarat Kenaikan Pangkat III/b ke III/cSyarat Kenaikan Pangkat Guru III/a ke III/bJika mengacu pada tabel angka kredit untuk kenaikan pangkat, maka jika seorang guru ingin mengajukan kenaikan pangkat dari penata muda, III/a menuju penata muda tingkat I, III/b maka harus memenuhi jumlah angka kredit minimal 50.Untuk kenaikan pangkat dari III/a menuju III/b memang belum diwajibkan angka kredit dari unsur publikasi ilmiah ataupun karya inovatif. Maka dari itu, kenaikan pangkat menuju III/b ini merupakan yang paling mudah ditempuh dibandingkan kenaikan pangkat diatasnya.Kembali lagi pada perhitungan jumlah angka kredit minimal 50 ini disusun dengan komposisi minimal 90% dari unsur utama dan maksimal 10% dari unsur penunjang. Anda mempunyai pilihan apakah akan memaksimalkan penggunaan unsur penunjang, atau tanpa menggunakannya sama sekali.Berikut ini perhitungan angka kredit dengan unsur penunjang atau tanpa unsur penunjang disertai dengan penjelasannya.1. Tanpa Unsur PenunjangKegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran47Pengembangan diri3Publikasi ilmiah atau karya inovatif0Jumlah50Penjelasan :Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 47, jika Bapak dan Ibu Guru melaksanakan tugas dengan baik maka angka kredit ini dapat diperoleh selama 4 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit 12.Pengembangan diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar 3. Targetkan setiap tahun dapat mengikuti diklat fungsional minimal 1 kali, maka target angka kredit 3 dapat terpenuhi.Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan termasuk Angka Kreditnya.2. Dengan Unsur PenunjangKegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran42Pengembangan diri3Publikasi ilmiah atau karya inovatif0Unsur penunjang5Jumlah50Penjelasan :Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 5 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 5 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per jenjang.Informasi tentang rincian apa saja yang termasuk dalam unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru Apa Saja yang Berasal dari Unsur Penunjang.Jumlah angka kredit diatas, baik tanpa unsur penunjang maupun dengan unsur penunjang merupakan batas minimal yang harus diperoleh Bapak dan Ibu untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dari III/a menuju III/b.Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat guru III/a ke III/b. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan informasi dan masukan melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini.
- Diklat PKP adalah Pendidikan dan Pelatihan dalam rangka Peningkatan Kompetensi Pembelajaran bagi guru yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen GTK. Pelaksanaan diklat ini selama 1 bulan dan harus memenuhi prasarana ruang kelas yang dapat menampung 20 orang, memiliki jaringan listrik yang cukup dan jaringan internet yang memadahi. Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai upaya peningkatan kualitas pembelajaran melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).Apabila Anda mengikuti diklat ini maka akan memperoleh sertifikat dengan jumlah jam 82 JPL. Artinya Bapak dan ibu Guru dapat memasukkan sertifikat diklat ini beserta kelengkapannya untuk dinilaikan sebagai salah satu unsur utama kenaikan pangkat. Perlu diketahui bahwa unsur utama dalam kenaikan pangkat guru terdiri dari pendidikan, kegiatan pembelajaran, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Diklat ini merupakan salah satu bagian dari pengembangan keprofesian berkelanjutan. Download LK-1 s/d LK-9 Diklat PKP 2019Dalam kegiatan diklat PKP tersebut peserta wajib mengerjakan LK-1 sampai dengan LK-9 sesuai dengan petunjuk yang telah disediakan.Download LK-1 Kajian Konsep HOTS Pengembangan Pembelajaran (download)Download LK-2 Analisis Unit Pembelajaran (download)Download LK-3 Format Desain Pembelajaran (download)Download LK-4 Penilaian Berorientasi HOTS (download)Download LK-5 Penyusunan RPP (download)Download LK-6 Telaah RPP (download)Download LK-7 Jurnal Praktik Pembelajaran (download)Download LK-8 Format Catatan Refleksi (download)Download LK-9 Laporan Best Practice guru (download)Pedoman DownloadLembar kerja (LK) diklat PKP yang bisa diunduh kami simpan dalam penyimpanan google drive. Hal ini bertujuan untuk memudahkan Anda dalam mengunduh, mencetak, maupun menyimpan langsung pada akun google drive Anda.Bagi Anda yang baru dalam penggunaan google drive, dapat melakukan pengunduhan, penyimpanan atau mencetak langsung soal-soal dengan mengikuti langkah-langkah berikut:1. Silahkan pilih salah satu LK yang akan diunduh dengan klik pada tautan (link) yang disediakan.2. Akan terbuka jendela baru yang akan menampilkan soal yang Anda inginkan.3. Silahkan sorot sudut kanan atas halaman tersebut dan akan muncul 3 pilihan umum.4. Pilihan pertama berbentuk segitiga dipilih jika Anda menginginkan menyimpan file tersebut pada akun google drive Anda sendiri. Pilihan kedua berbentuk printer dipilih jika Anda ingin langsung mencetak pada printer yang tersedia. Pilihan ketiga anak panah kebawah dipilih jika anda ingin mengunduh file tersebut dan menyimpan pada komputer, laptop, ataupun gadget.5. Apabila file soal di atas tidak bisa diunduh, biasanya disebabkan karena batasan dari google. Anda masih bisa untuk menyimpan pada akun google drive Anda sendiri atau langsung saja untuk dicetak
b.) | publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru | |||
3. | karya Inovatif | |||
a.) | menemukan teknologi tepat guna | |||
b.) | menemukan/ menciptakan karya seni | |||
c.) | membuat/ memodifikasi alat pelajaran/ peraga/ praktikum | |||
d.) | mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya | |||
d. | Unsur penunjang, meliputi: | |||
1. | memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya | |||
2. | memperoleh penghargaan/tanda jasa | |||
3. | melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain : | |||
a.) | membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/ praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya | |||
b.) | menjadi anggota organisasi profesi/kepramukaan | |||
c.) | menjadi tim penilai angka kredit | |||
d.) | menjadi tutor/pelatih/instruktur | |||
C. | Selanjutnya bergeser kesebelah kanan, isi bagian yang wajib (kuantitas, kualitas, waktu) dan tidak wajib (biaya). | |||
D. | Setelah selesai cetak. |
Download Peraturan Terkait: