Penerimaan siswa baru SMA / PPDB jenjang SMA/SMK untuk calon peserta didik kelas 10 harus memenuhi syarat dan seleksi. Syarat dan cara seleksi telah ditentukan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.Proses PPDB jenjang SMA/SMK dapat dilakukan secara luring (luar jaringan)/offline atau daring (dalam jaringan)/online. Sekolah hanya dapat memilih salah satu cara dan tidak dapat melakukan keduanya. Tetapi sangat diutamakan menggunakan mekanisme daring/online.Berkaitan dengan biaya, bagi sekolah yang berada di daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 tahun maka segala bentuk biaya harus diumumkan secara terbuka.Baca Juga: Seleksi Penerimaan Siswa Baru Jenjang SMPPersyaratan PPDB jenjang SMA/SMKBerdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 8 terdapat 3 syarat memasuki jenjang SMA/SMK:Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun,Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat,Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat (kecuali berasal dari luar negeri),Khusus SMK program keahlian dapat menambahkan syarat tertentu.Usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai domisili.Sesuai dengan pasal 11, persyaratan usia dan memiliki SKHUN tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.Seleksi PPDB Jenjang SMA/SMKBerdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 14 mempertimbangkan kriteriadengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar. Berikut ini seleksi PPDB jenjang SMA dilanjutkan SMK:1. SMAJarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi,SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat,Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah.2. SMKSHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat,Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah,Seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlianBerikut persentase penerimaan peserta didik baru jenjang SMA/SMK:Minimal 90% siswa berdomisili dari radius zona yang telah ditentukan (zonasi)Maksimal 5% dari jalur prestasi yang berdomisili dari luar zonaMaksimal 5% dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial.Bagaimana mengetahui pembagian zonasi sekolah? Orang tua dapat menanyakan langsung ke sekolah yang dikehendaki, lebih mudah jika sekolah yang dituju sudah menerapkan cara daring/online. Sekolah sudah memiliki daftar lengkap zona-zona di daerah tersebut.PertanyaanSegala bentuk pertanyaan dapat langsung dikomunikasikan dengan SMA yang akan dituju. Pihak sekolah akan sangat terbuka apabila masyarakat hendak berkunjung ke sekolah berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru.Berikut ini paling tidak yang bisa ditanyakan apabila Bapak dan Ibu orang tua calon siswa baru bila berkunjung ke sekolah:Persyaratan calon siswa baruTanggal, proses seleksi, dan daftar ulangDaya tampung kelas 10Silahkan mengunduh dan membaca secara lengkap panduan lengkap PPDB jenjang SMA/SMK berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Permendikbud ini dapat Anda jadikan dasar apabila sekolah menyimpang dari aturan yang telah ditentukan.
Penerimaan siswa baru SMA / PPDB jenjang SMA/SMK untuk calon peserta didik kelas 10 harus memenuhi syarat dan seleksi. Syarat dan cara seleksi telah ditentukan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Proses PPDB jenjang SMA/SMK dapat dilakukan secara luring (luar jaringan)/offline atau daring (dalam jaringan)/online. Sekolah hanya dapat memilih salah satu cara dan tidak dapat melakukan keduanya. Tetapi sangat diutamakan menggunakan mekanisme daring/online.
Berkaitan dengan biaya, bagi sekolah yang berada di daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 tahun maka segala bentuk biaya harus diumumkan secara terbuka.
Baca Juga: Seleksi Penerimaan Siswa Baru Jenjang SMP
Persyaratan PPDB jenjang SMA/SMK
Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 8 terdapat 3 syarat memasuki jenjang SMA/SMK:
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun,
- Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat,
- Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat (kecuali berasal dari luar negeri),
- Khusus SMK program keahlian dapat menambahkan syarat tertentu.
Usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai domisili.
Sesuai dengan pasal 11, persyaratan usia dan memiliki SKHUN tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Seleksi PPDB Jenjang SMA/SMK
Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 14 mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar. Berikut ini seleksi PPDB jenjang SMA dilanjutkan SMK:
- Bagi Bapak dan Ibu guru non PNS yang ingin mengajar di luar negeri. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) mengadakan rekrutmen calon guru sekolah untuk ditempatkan di luar negeri diantaranya Yangon, Tokyo dan Kuala Lumpur.Guru yang dibutuhkan antara lain 1 guru mata pelajaran bahasa Indonesia untuk ditempatkan di sekolah Indonesia Yangon, 1 guru mata pelajaran bahasa Indonesia untuk ditempatkan di sekolah Republik Indonesia Tokyo, 1 guru mata pelajaran pendidikan agama Islam untuk ditempatkan di sekolah Republik Indonesia Tokyo, 1 guru mata pelajaran IPA Biologi dan 2 guru kelas untuk ditempatkan di sekolah Indonesia Kuala Lumpur.Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi KTP dan akta kelahiranBerusia maksimal 40 tahun per 1 Januari 2017Sehat jasmani, rohani dan bebas narkobaBerkelakuan baik dan tidak pernah dihukumTidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI dan Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNSBerijazah S1 dengan IPK minimal 3.00Memiliki sertifikat profesi pendidik dan memiliki NUPTKMemiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun untuk mata pelajaran yang diampu ditunjukkan dengan surat keterangan mengajar dari sekolah yang menunjukkan pengalaman mengajar sesuai dengan mata pelajaran yang diampuMemiliki skor TOEFL minimal 500Memiliki sertifikat keterampilan tambahan selain mengajarWaktu pendaftaran dibuka sampai dengan 15 Januari 2016. Untuk mengikuti seleksi kualifikasi. Pengumuman hasil seleksi kualifikasi akan diumumkan pada tanggal 18 Januari 2016 dan selanjutnya mengikuti seleksi uji kompetensi dan kemampuan bahasa asing.
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Program ini mulai aktif pada tanggal 2 Mei 2016 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional dan efektif berjalan mulai September 2016.Program ini terintegrasi dengan pangkalan data pendidikan tinggi. Sehingga pengecekan ijazah dapat dilakukan dengan cara cek ijazah secara online.Baca Juga : Berapa Gaji Guru PNS di IndonesiaSistem verifikasi ijazah secara online ini juga sebagai solusi maraknya penipuan ijazah palsu membuat masyarakat umum menjadi resah apakah ijazah yang mereka dapat terdaftar di kemenristekdikti. Selain itu juga digunakan pemerintah untuk memantau statistik lulusan setiap tahunnya.Cara Cek Ijazah Secara OnlineCara untuk melihat apakah ijazah Anda terdaftar di kemenristekdikti cukup mudah :Siapkan ijazah Anda terutama pada nomor ijazah dan nama perguruan tinggi. Karena sistem verifikasi menggunakan nomor ijazah dan nama perguruan tinggi.Kunjungi laman resmi kemenristek melalui belmawa.ristekdikti.go.id/ijazahMasukkan nama perguruan tinggi sesuai dengan ijazah AndaMasukkan nomor ijazah secara lengkap, termasuk garis miring (/) dan tanda-tanda lainJawab kode pangaman sesuai pertanyaan, langkah ini hanya untuk memastikan bahwa yang melakukan verifikasi benar-benar manusia bukan robotKlik pada CariJika ijazah anda terdaftar, maka akan segera muncul keterangan dibawah sistem verifikasi ini. Menyebutkan identitas pemilik ijazah
- Berita tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2017 telah hangat dibicarakan. Sebagaimana dikutip dari berbagai media nasional, bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan tidak menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2017.Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan, Kunta W.D Nugraha, Tidak ada kenaikan gaji PNS di tahun depan. Jadi kebijakannya sama dengan tahun ini.Meskipun gaji tidak naik, tapi anda patut lega karena pemerintah tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) biasa disebut gaji ke-14 dan gaji ke-13 untuk tahun depan.Sebagai gambaran bahwa anggaran untuk gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2016 sebesar 6,4 triliun rupiah, sedangkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 5,2 triliun rupiah.
1. SMA
- Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi,
- SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat,
- Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah.
2. SMK
- SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat,
- Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah,
- Seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian
Berikut persentase penerimaan peserta didik baru jenjang SMA/SMK:
- Minimal 90% siswa berdomisili dari radius zona yang telah ditentukan (zonasi)
- Maksimal 5% dari jalur prestasi yang berdomisili dari luar zona
- Maksimal 5% dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial.
Bagaimana mengetahui pembagian zonasi sekolah? Orang tua dapat menanyakan langsung ke sekolah yang dikehendaki, lebih mudah jika sekolah yang dituju sudah menerapkan cara daring/online. Sekolah sudah memiliki daftar lengkap zona-zona di daerah tersebut.
Pertanyaan
Segala bentuk pertanyaan dapat langsung dikomunikasikan dengan SMA yang akan dituju. Pihak sekolah akan sangat terbuka apabila masyarakat hendak berkunjung ke sekolah berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru.
Berikut ini paling tidak yang bisa ditanyakan apabila Bapak dan Ibu orang tua calon siswa baru bila berkunjung ke sekolah:
- Persyaratan calon siswa baru
- Tanggal, proses seleksi, dan daftar ulang
- Daya tampung kelas 10
Silahkan mengunduh dan membaca secara lengkap panduan lengkap PPDB jenjang SMA/SMK berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Permendikbud ini dapat Anda jadikan dasar apabila sekolah menyimpang dari aturan yang telah ditentukan.