Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor SE-19/PB/2015 bahwa terhitung mulai 1 Juli 2015 (besuk), pembayaran gaji menggunakan besaran gaji pokok baru. Gaji pokok baru yang dimaksud sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2015 untuk PNS, PP Nomor 31 Tahun 2015 untuk TNI, dan PP Nomor 32 Tahun 2015 untuk Polri.Baca : Penetapan gaji PNS Tahun 2015Bagi bendahara gaji, apabila dalam pengajuan SPM untuk pembayaran gaji pada bulan Juli 2015 masih menggunakan gaji pokok lama, maka diharuskan pada bulan Agustus 2015 telah menggunakan besaran gaji pokok baru.Selain itu, pembayaran kekurangan gaji atau biasa disebut rapelan kenaikan gaji sebagai dampak dari penyesuaian gaji baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2015 tersebut akan dibayarkan setelah surat perintah pencairan dana (SP2D) gaji induk dengan besaran gaji pokok baru telah diterbitkan. Bisa dimungkinkan pembayaran kekurangan gaji tersebut setelah bulan Juli 2015.Besaran rapelan kenaikan gaji tersebut paling tidak terhitung sejak bulan Januari 2015 sampai dengan Juni 2015, sebanyak (6 bulan). Rata-rata nilai perbulannya sekitar 100 hingga 300 ribu rupiah dikalikan dengan banyak bulan yang belum menggunakan gaji pokokbaru.Download Surat Edaran No SE-19/PB/2015
Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor SE-19/PB/2015 bahwa terhitung mulai 1 Juli 2015 (besuk), pembayaran gaji menggunakan besaran gaji pokok baru. Gaji pokok baru yang dimaksud sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2015 untuk PNS, PP Nomor 31 Tahun 2015 untuk TNI, dan PP Nomor 32 Tahun 2015 untuk Polri.
Baca : Penetapan gaji PNS Tahun 2015
Bagi bendahara gaji, apabila dalam pengajuan SPM untuk pembayaran gaji pada bulan Juli 2015 masih menggunakan gaji pokok lama, maka diharuskan pada bulan Agustus 2015 telah menggunakan besaran gaji pokok baru.
Selain itu, pembayaran kekurangan gaji atau biasa disebut rapelan kenaikan gaji sebagai dampak dari penyesuaian gaji baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2015 tersebut akan dibayarkan setelah surat perintah pencairan dana (SP2D) gaji induk dengan besaran gaji pokok baru telah diterbitkan. Bisa dimungkinkan pembayaran kekurangan gaji tersebut setelah bulan Juli 2015.
- Bagi Bapak dan Ibu guru non PNS yang ingin mengajar di luar negeri. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) mengadakan rekrutmen calon guru sekolah untuk ditempatkan di luar negeri diantaranya Yangon, Tokyo dan Kuala Lumpur.Guru yang dibutuhkan antara lain 1 guru mata pelajaran bahasa Indonesia untuk ditempatkan di sekolah Indonesia Yangon, 1 guru mata pelajaran bahasa Indonesia untuk ditempatkan di sekolah Republik Indonesia Tokyo, 1 guru mata pelajaran pendidikan agama Islam untuk ditempatkan di sekolah Republik Indonesia Tokyo, 1 guru mata pelajaran IPA Biologi dan 2 guru kelas untuk ditempatkan di sekolah Indonesia Kuala Lumpur.Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi KTP dan akta kelahiranBerusia maksimal 40 tahun per 1 Januari 2017Sehat jasmani, rohani dan bebas narkobaBerkelakuan baik dan tidak pernah dihukumTidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI dan Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNSBerijazah S1 dengan IPK minimal 3.00Memiliki sertifikat profesi pendidik dan memiliki NUPTKMemiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun untuk mata pelajaran yang diampu ditunjukkan dengan surat keterangan mengajar dari sekolah yang menunjukkan pengalaman mengajar sesuai dengan mata pelajaran yang diampuMemiliki skor TOEFL minimal 500Memiliki sertifikat keterampilan tambahan selain mengajarWaktu pendaftaran dibuka sampai dengan 15 Januari 2016. Untuk mengikuti seleksi kualifikasi. Pengumuman hasil seleksi kualifikasi akan diumumkan pada tanggal 18 Januari 2016 dan selanjutnya mengikuti seleksi uji kompetensi dan kemampuan bahasa asing.
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Program ini mulai aktif pada tanggal 2 Mei 2016 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional dan efektif berjalan mulai September 2016.Program ini terintegrasi dengan pangkalan data pendidikan tinggi. Sehingga pengecekan ijazah dapat dilakukan dengan cara cek ijazah secara online.Baca Juga : Berapa Gaji Guru PNS di IndonesiaSistem verifikasi ijazah secara online ini juga sebagai solusi maraknya penipuan ijazah palsu membuat masyarakat umum menjadi resah apakah ijazah yang mereka dapat terdaftar di kemenristekdikti. Selain itu juga digunakan pemerintah untuk memantau statistik lulusan setiap tahunnya.Cara Cek Ijazah Secara OnlineCara untuk melihat apakah ijazah Anda terdaftar di kemenristekdikti cukup mudah :Siapkan ijazah Anda terutama pada nomor ijazah dan nama perguruan tinggi. Karena sistem verifikasi menggunakan nomor ijazah dan nama perguruan tinggi.Kunjungi laman resmi kemenristek melalui belmawa.ristekdikti.go.id/ijazahMasukkan nama perguruan tinggi sesuai dengan ijazah AndaMasukkan nomor ijazah secara lengkap, termasuk garis miring (/) dan tanda-tanda lainJawab kode pangaman sesuai pertanyaan, langkah ini hanya untuk memastikan bahwa yang melakukan verifikasi benar-benar manusia bukan robotKlik pada CariJika ijazah anda terdaftar, maka akan segera muncul keterangan dibawah sistem verifikasi ini. Menyebutkan identitas pemilik ijazah
- Berita tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2017 telah hangat dibicarakan. Sebagaimana dikutip dari berbagai media nasional, bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan tidak menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2017.Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan, Kunta W.D Nugraha, Tidak ada kenaikan gaji PNS di tahun depan. Jadi kebijakannya sama dengan tahun ini.Meskipun gaji tidak naik, tapi anda patut lega karena pemerintah tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) biasa disebut gaji ke-14 dan gaji ke-13 untuk tahun depan.Sebagai gambaran bahwa anggaran untuk gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2016 sebesar 6,4 triliun rupiah, sedangkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 5,2 triliun rupiah.
Besaran rapelan kenaikan gaji tersebut paling tidak terhitung sejak bulan Januari 2015 sampai dengan Juni 2015, sebanyak (6 bulan). Rata-rata nilai perbulannya sekitar 100 hingga 300 ribu rupiah dikalikan dengan banyak bulan yang belum menggunakan gaji pokok
baru.
Download Surat Edaran No SE-19/PB/2015