Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TENTANG JUMLAH RAKAAT SHOLAT TARAWIH

QiyamRamadhan dan sholat tarawih hukumnya sangat dianjurkan oleh Rasulullah (sunnahmuaqqadah), bahkan beliau tidak pernah meninggalkannya. Oleh karena itu pelaksanaansholat tarawih jangan sampai mengganggu ukhuwwah Islamiyyah yang hukumnyaadalah wajib hanya karena ada perbedaan jumlah rakaat sholat tarawih.

Anjuranmelaksanakan qiyam dan Tarawih di bulan ramadhan sesuai sabda Rasulullahshalallahu ‘alaihi wa sallam : “Dari Abu Hurairah menceritakan, bahwa Nabi SAWsangat menganjurkan qiyam ramadhan dengan tidak mewajibkannya. Kemudian NabiSAW bersabda: ”Siapa saja yang mendirikan shalat di malam ramadhan penuh dengankeimanan dan harapan maka ia diampuni dosa-dosa yang telah lampau “(Muttafaq‘alaihi, lafazh imam Muslim dalam shahihnya: 6/40)

TentangShalat Tarawih Berjamaah
Padaawalnya shalat Tarawih dilaksanakan Nabi SAW dengan sebagian sahabat secara berjamaah di masjidnya, namun setelahberjalan tiga malam, Nabi SAW membiarkan para sahabat melakukan Tarawih secarasendiri-sendiri. Hingga suatu kemudian ketika Umar bin Khattab menyaksikanadanya fenomena shalat Tarawih yang terpencar-pencar, terbesit dalam diri Umaruntuk menyatukannya sehingga terbentuklah shalat Tarawih berjamaah yang dipimpinUbay bin Kaab. Hal itu sebagaimana terekam dalam hadits muttafaq alaihi riwayat‘Aisyah ( al-Lu’lu’ wal Marjan: 436) Dari sini mayoritas ulama menetapkansunnahnya pemberlakukan shalat Tarawih secara berjamaah ( lihat syarh Muslimoleh Nawawi : 6/39)

TentangJumlah Rakaat Tarawih
a. Dalam riwayat Bukhari tidak menyebutkan berapa rakaatUbay bin Kaab melaksanakan Tarawih. Demikian juga riwayat ‘Aisyah- yangmenjelaskan tentang tiga malam Nabi SAW mendirikan tarawih bersama parasahabat- tidak menyebutka n  jumlahrakaatnya, sekalipun dalam riwayat ‘Aisyah lainnya ditegaskan tidak adanyapembedaan oleh Nabi SAW tentang jumlah rakaat shalat malam baik di dalam maupundi luar Ramadhan. Namun riwayat ini nampak pada konteks yang lebih umum yaitushalat malam. Hal itu terlihat pada kecenderungan para ulama yang meletakkanriwayat ini pada bab shalat malam secara umum, misalnya imam Bukharimeletakkannya pada bab shalat tahajud, imam Malik dalam Muwatha’ pada babshalat Witir Nabi  shalallahu ‘alaihi wasallam  ( lihat Fathul Bari 4/250;Muwatha’ dalam Tanwir Hawalaik: 141).Hal tersebut memunculkan perbedaan dalamjumlah rakaat Tarawih yang berkisar dari 11, 13, 21, 23, 36, bahkan 39rakaat. 

Namundalam Hadits Aisyah yang lain terdapat keterangan bahwa: “Nabi tidak pernahmelakukan shalat malam lebih dari 11 rakaat baik di dalam maupun di luarRamadhan” ( al-Fath : ibid).

b. Imam Malik dalam Muwatha’-nya meriwayatkan bahwa Umarbin Khattab menyuruh Ubay bin Kaab dan Tamim ad-Dari untuk  melaksanakan shalat Tarawih  11 rakaat dengan rakaat-rakaat yang sangatpanjang. Namun dalam riwayat Yazid bin ar-Rumman bahwa jumlah rakaat yangdidirikan di masa Umar bin Khattab 23 rakaat ( al-Muwatha’ dalam TanwirulHawalaik; 138)

c. Imam at-Tirmidzi menyatakan bahwa Umar dan Ali sertasahabat lainnya menjalankan shalat Tarawih sejumlah 20 rakaat (selain witir).Pendap at ini didukung oleh ats-Tsauri, Ibnu Mubarak dan asy-Syafi’i (LihatFiqhu Sunnah:1/195)

d. Bahkan di masa Umar bin Abdul Aziz kaum musliminshalat Tarawih hingga 36 rakaat ditambah Witir tiga rakaat. Hal ini dikomentariimam Malik bahwa masalah tersebut sudah lama menurutnya (al-Fath: ibid ).

e. Imam asy-Syafi’i dari riwayat az-Za’farani mengatakanbahwa ia sempat menyaksikan umat Islam melaksanakan Tarawih di Madinah dengan39 rakaat, dan di Makkah 33 rakaat, dan menurutnya  hal tersebut memang memiliki kelonggaran(al-Fath : ibid) 

Daririwayat di atas jelas persoalan dalam jumlah rakaat Tarawih bukanlah persoalanjumlah melainkan kualitas rakaat yang hendak didirikan. Ibnu Hajar berpendapat:“Bahwa perbedaan yang terjadi dalamjumlah rakaat Tarawih muncul dikarenakan panjang dan pendeknya rakaat yangdidirikan. Jika dalam mendirikannya dengan rakaat-rakaat yang panjang makaberakibat pada sedikitnya jumlah rakaat dan demikian sebaliknya”. 

Hal  senada juga diungkapkan oleh ImamAsy-Syafi’i: “Jika shalatnya panjang danjumlah  rakaatnya sedikit itu baikmenurutku. Dan jika shalatnya pendek dan jumlah rakaatnya banyak itu juga baikmenurutku, sekalipun aku lebih senang pada yang pertama”. Selanjutnyabeliau juga menyatakan bahwa orang yangmenjalankan tarawih 8 rakaat dengan Witir 3 rakaat dia telah mencontoh Nabi SAWdan yang melaksanakan dengan shalat 23 mereka telah mencontoh Umar ra, sedangyang menjalankan 39 rakaat atau 41 mereka telah mencontoh salafu saleh darigenerasi sahabat dan tabiin. Bahkan menurut imam Malik ra hal itu telahberjalan lebih dari ratusan tahun.  

Halyang sama juga diungkapkan imam Ahmad ra bahwa tidak ada pembatasan yangsignifikan dalam jumlah rakaat Tarawihmelainkan tergantung panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan (LihatIbnu Hajar dalam Fathul Bari 4/250 dst ) 

Jikakita perhatikan dengan cermat maka yang menjadi konsen dalam shalat Tarawih adalahkualitas dalam menjalankannya dan bagaimana shalat tersebut benar-benar menjadimedia yang komunikatif antara hamba dan Rabb-Nya lahir dan batin sehinggaberimplikasi dalam kehidupan berupa ketenangan dan merasa selalu bersama-Nyadimanapun berada. 

CaraMelaksanakan Shalat Tarawih
1. Dalam hadits Bukhari riwayat ‘Aisyah menjelaskan bahwacara Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam menjalankan shalat malam adalah dengan melakukan tiga kali salammasing-masing terdiri empat rakaat yang sangat panjang ditambah 4 rakaat yangpanjang pula ditambah 3 rakaat sebagai penutup (Lihat Fathul Bari : Ibid)

2. Bentuk lain yang merupakan penegasan secara qauli danfi’li juga menunjukkan bahwa shalat malam dapat pula dilakukan dua rakaat-duarakaat dan ditutup satu rakaat. Ibnu Umar ra menceritakan bahwa seorang sahabatbertanya ke pada Rasulullah SAW tentang cara Rasulullah SAW mendirikan shalatmalam beliau menjawab:”  shalat malamdidirikan dua rakaat dua rakaat jika ia khawatir akan tibanya waktu Shubuh makahendaknya menutup dengan satu rakaat (Mutaffaq alaihi al-Lu’lu’ wal Marjan :432).  Hal ini ditegaskan fi’liyah NabiSAW dalam hadits Muslim dan Malik ra (lihat Syarh Shaih  Muslim 6/ 46-47; Muwatha’ dalam Tanwir:143-144) 
3. Dari sini Ibnu Hajar menegaskan bahwa Nabi shalallahu‘alaihi wa sallam terkadang melakukan Witir / menutup shalatnya dengan saturakaat dan terkadang menutupnya dengan tiga rakaat.

Demikianpenjelasan seputar shalat Tarawih dalam perspektif Islam  semoga Allah SAW memberkahi dan selalumengkaruniakan kesatuan dan persatuan umat melalui ibadah yang mulia ini.  Saling memahami dan menghormati dalammelaksanakan qiyam ramadhan dengan tetap menjaga rasa ukhuwwah Islamiyyah.

Sumber:Panduan Ibadah Ramadhan, Iman Santoso, Lc.


= Baca Juga =