Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGERTIAN DAN CIRI GURU YANG PROFESIONAL

 Pengertian dan Ciri Guru yang Profesional
Pengertian dan Ciri Guru yang Profesional

Pengertiandan Ciri Guru yang Profesional. Untuk memperbaiki kualitaspendidikan, pemerintah telah memberikan perhatian khusus dengan merumuskansebuah Undang-Undang yang mengatur profesi guru dan dosen. Dalam pembahasan rancanganUndang-Undang ini (hingga disahkan pada 6 Desember 2005) tersirat keinginanPemerintah untuk memperbaiki wajah suram nasib guru dari sisi kesejahteraan danprofesionalisme. Jumlah guru di Indonesia saat ini 2,2 juta orang, dan hanyasebagian kecil guru dari sekolah negeri dan sekolah elit yang hidupberkecukupan. Mengandalkan penghasilan dan profesi guru, jauh dari cukupsehingga tidak sedikit guru yang mencari tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sertifikasi kompetensi gurusebagai tindak lanjut dari Undang-Undang ini menyisakan persoalan sebagaimanadisampaikan Mendiknas pada media masa pada saat pengesahan Undang-Undang ini,antara lain kesepahaman akan ukuran uji kompetensi guru. Sejak awal gagasanpembuatan RUU Guru dan Dosen dilatarbelakangi oleh komitmen bersama untukmengangkat martabat guru dalam memajukan pendidikan nasional, dan menjadikanprofesi ini menjadi pilihan utama bagi generasi guru berikutnya (Situmorang danBudyanto 2005:1).

Guru, peserta didik, dankurikulum merupakan tiga komponen utama pendidikan. Ketiga komponen ini salingterkait dan saling mempengaruhi, serta tidak dapat dipisahkan antara satukomponen dengan komponen yang lainnya. Dari ketiga komponen tersebut, faktor gurulahyang dinilai sebagai satu faktor yang paling penting dan strategis, karena ditangan para gurulah proses belajar dan mengajar dilaksanakan, baik di dalam dandi luar sekolah dengan menggunakan bahan ajar, baik yang terdapat di dalamkurikulum nasional maupun kurikulum lokal.

Untuk melaksanakan prosesbelajar dan mengajar secara efektif, guru harus memiliki kemampuanprofesionalisme yang dapat dihandalkan. Kemampuan profesionalisme yang handaltersebut tidak dibawa sejak lahir oleh calon guru, tetapi harus dibangun,dibentuk, dipupuk dan dikembangkan melalui satu proses, strategi, kebijakan danprogram yang tepat. Proses, strategi, kebijakan, dan program pembinaan guru dimasa lalu perlu dirumuskan kembali (Suparlan 2006:1).

Profesi adalah suatu jabatanatau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) para anggotanya. Artinyapekerjaan itu tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dantidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Profesionalmenunjuk pada dua hal, yaitu (1) orang yang menyandang profesi, (2) penampilanseseorang dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya (seperti misalnyadokter).

Terkait Pengertian Guru yang Profesional, Makmum (1996: 82) menyatakanbahwa  teacher performance  diartikan kinerja guru atau hasil kerja ataupenampilan kerja. Secara konseptual dan umum penampilan kerja guru itu mencakupaspek-aspek; (1) kemampuan profesional, (2) kemampuan sosial, dan (3) kemampuanpersonal.

James M. Cooper, dalam tulisannya bertajuk “ The teachers as a Decision Maker”,mengawali dengan satu pertanyaan menggelitik “ what is teacher?”. Cooper menjawabpertanyaan itu dengan menjelaskan tetang guru dari aspek pelaksanaan tugasnyasebagai tenaga profesional. Demikian pula, Dedi Supriadi dalam bukunya yang bertajuk“Mengangkat Citra dan Martabat Guru” telah menjelaskan (secara amat jelas)tentang makna profesi, profesional, profesionalisme, dan profesionalitassebagai berikut ini  Profesi menunjukpada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dankesetiaan terhadap pekerjaan itu. Misalnya, guru sebagai profesi yang amatmulia.  Profesional menunjuk dua hal,yakni orangnya dan kinerja dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya. Sebagaicontoh, seorang profesional muda, atau dia bekerja secara profesional.  Profesionalisme  menunjuk kepada derajat atau tingkat kinerjaseseorang sebagai seorang profesional dalam melaksanakan profesi yang muliaitu.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003dinyatakan bahwa “ Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugasmerencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukanpembimbingan dan pelatihan, serta melakukan tulisan dan pengabdian kepadamasyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.

Sebagai tenaga profesional,guru memang dikenal sebagai salah satu jenis dari sekian banyak pekerjaan (occupation ) yang memerlukan bidang keahlian khusus, seperti dokter, insinyur,dan bidang pekerjaan lain yang memerlukan bidang keahlian yang lebih spesifik.Dalam dunia yang sedemikian maju, semua bidang pekerjaan memerlukan adanyaspesialisasi, yang ditandai dengan adanya standar kompetensi tertentu, termasukguru.

Guru merupakan tenagaprofesional dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Westby-Gybson (1965),Soerjadi (2001:1-2) menyebutkan beberapa persyaratan suatu pekerjaan disebutsebagai profesi.  Pertama , adanyapengakuan oleh masyarakat dan pemerintah mengenai bidang layanan tertentu yanghanya dapat dilakukan karena keahlian tertentu dengan kualifikasi tertentu yangberbeda dengan profesi lain.  Kedua,bidang ilmu yang menjadi landasan teknik dan prosedur kerja yang unik. Ketiga,memerlukan persiapan yang sengaja dan sistematis sebelum orang mengerjakanpekerjaan profesional tersebut.  Keempat,memiliki mekanisme yang diperlukan untuk melakukan seleksi secara efektif,sehingga yang dianggap kompetitiflah yang diperbolehkan dalam melaksanakanbidang pekerjaan tersebut.  Kelima,memiliki organisasi profesi yang, di samping melindungi kepentingan anggotanya,juga berfungsi untuk meyakinkan agar para anggotannya menyelenggarakan layanan keahlianyang terbaik yang dapat diberikan (Suparlan, 2004:2).

Profesionalisme gurudidukung oleh tiga hal, yakni (1) keahlian, (2) komitmen, dan (3) keterampilan(Supriadi 1998:96). Untuk dapat melaksanakan tugas profesionalnya dengan baik,pemerintah sejak lama telah berupaya untuk merumuskan perangkat standarkomptensi guru. Dapat dianalogikan dengan pentingnya hakim dan Undang-Undang,yang menyatakan bahwa, ‘berilah aku hakim dan jaksa yang baik, yang denganundang-undang yang kurang baik sekalipun akan dapat dihasilkan keputusan yangbaik’, maka kaidah itu dapat  dianalogikandengan pentingnya guru, yakni dengan ungkapan bijak ‘berilah aku guru yangbaik, dan dengan kurikulum yang kurang baik sekali pun aku akan dapatmenghasilkan peserta didik yang baik’. Artinya, bahwa aspek kualitas hakim danjaksa masih jauh lebih penting dibandingkan dengan aspek undang-undangnya. Halyang sama, aspek guru masih lebih penting dibandingkan aspek kurikulum. Samadengan manusia dengan senjatanya, yang terpenting adalah manusianya, ‘manbehind the gun ’. 

Untuk menggambarkan Ciri Guru yang Profesional, Supriadimengutip laporan dari Jurnal  EducationalLeadership edisi Maret 1993, bahwa guru profesional dituntut memiliki limahal.  Pertama , guru mempunyai komitmenpada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guruadalah kepada kepentingan siswa. Kedua , guru menguasai secara mendalambahan/materi pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada parasiswa. Bagi guru hal ini merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.  Ketiga , guru bertanggung jawab memantauhasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatandalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar. Keempat, guru mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya,dan belajar dari pengalamannya.  Kelima,guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkunganprofesinya, misalnya di PGRI dan organisasi profesi lainnya. Apabila kelima haltersebut dapat dimiliki oleh guru, maka guru tersebut dapat disebut sebagai tenagadan pendidik yang benar-benar profesional dalam menjalankan tugasnya (Supriadi2003:14).

Sedangkan Johnson(dalam Sanusi, 1991:36) menyatakan bahwa CiriGuru yang Profesional adalah memiliki (1) kemampuan profesionalmencakup: (a) penguasaan materi pelajaran, (b) penguasaan penghayatan ataslandasan dan wawasan kependidikan dan keguruan, dan (c) penguasaanproses-proses pendidikan. (2) kemampuan sosial mencakup: kemampuan untukmenyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakantugasnya sebagai guru. (3) kemampuan personal (pribadi) yang beraspek afektifmencakup: (a) penampilan sikap positif terhadap keseluruhan tugas sebagai guru,(b)  pemahaman, penghayatan, danpenampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru, dan (c)penampilan untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan keteladanan bagipeserta didik.





= Baca Juga =