Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERSYARATAN PPG (PPGJ) 2018 UNTUK PESERTA PPG 2018 - 2022

PERSYARATAN PPG (PPGJ)  2018 UNTUK PESERTA PPG 2018 - 2022

PersyaratanCalon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018. Kementerian Pendidikan danKebudayaan kembali membuka Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018. PersyaratanCalon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 dan Mekanisme Pendaftaran Calon PesertaPPG (PPGJ) Tahun 2018 serta Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ)Tahun 2018 disampaikan melalui SuratDirjen GTK Nomor   : 4184/B4/GT/2018Tanggal  : 15 Februari 2018 tentangPendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan tahun 2018.


Dalam Surat Dirjen GTK Nomor   : 4184/B4/GT/2018 disampaikan bahwa dalamrangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui PendidikanProfesi Guru (PPG) dalam jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan TenagaKependidikan akan membuka pandaftaran calon peserta PPG dalam jabatan untukpelaksanaan tahun 2018-2022. Berikut ini Persyaratandan Tata Cara dan Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untukpelaksanaan tahun 2018-2022.

SURAT DIRJEN GTK TENTANG PERSYARATAN PPG (PPGJ)  2018 UNTUK PESERTA PPG 2018 - 2022


Berikut ini Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran CalonPeserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan tahun 2018-2022 berdasarkanSurat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor   : 4184/B4/GT/2018 Tanggal  : 15 Februari 2018
1. Persyaratan akademik
Calonpeserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melaluites online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tespedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.
Standar  minimal nilai  hasil  seleksi kemampuan  akademik  calon peserta  ditetapkan  oleh Kementerian Riset Teknologi danPendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.  

2. Persyaratan administrasi
Calon peserta wajib memenuhipersyaratan administrasi sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan per  tanggal 31  Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi  akademik  sarjana (S-1)  atau  diploma empat  (D-IV)  dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi,dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi padaPPG yang akan diikuti.
f. Masih  aktif  mengajar dibuktikan  dengan memiliki  SK  pembagian tugas  mengajar  dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir(mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetapyayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SKPengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahunterakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahundihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani. 
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNSdi sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku  untuk pendaftaran  dan pelaksanaan  PPG Dalam  Jabatan,  tidak berlaku  untuk persyaratanpembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagiguru  bukan  PNS di  sekolah  negeri menjadi  tanggungjawab Pemerintah Daerah  atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yangmengajar di daerah khusus (3T).

Adapun  Mekanisme atau Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022
1. Aplikasi pendaftaran  calon  peserta PPGJ atau PPG  Dalam  Jabatan dapat  dibuka  melalui alamat http://simpkb.id.
2. Guru membuka  situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai  calon Peserta  PPG Dalam  Jabatan dengan  menggunakan  akun individu  masing-masing.  Guru mengunggah (upload)  hasil pindai (scan) ijazah asli  S-1/D-IV. Bagi  guru yang terkendala  dengan  akses internet, pendaftaran dapat dibantuoleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan program studi yang akandiikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah  linier dengan program  studi/jurusan  pada ijazah S-1/D-IV  yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi danprogram studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasikesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan programstudi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebutdinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan programstudi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” jika program studi PPG yangdipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan  adanya perbaikan.  Contoh:  Guru dengan  kualifikasi  akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c. “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier denganijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya  perbaikan.  Contoh: Guru  dengan  kualifikasi akademik  Sarjana Bahasa  Inggris memilih  program  studi PPG  Guru  Kelas SD.  Jika  Guru tersebut  ingin mengikuti PPG makaguru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasiyang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG DalamJabatan. 
7. Waktu dan  tempat pelaksanaanpretest  akan  diinformasikan  setelah proses  penempatan (plotting) peserta pretest ke TUKselesai.

Adapun Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPGJ atau PPGdalam Jabatan tahun 2018-2022, diatur sebagai berikut
1.Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 17Februari – 2 Maret 2018
2.Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazahS-1/D-IV oleh LPMP tanggal 19 Februari – 5 Maret 2018
3.  Penetapan TUK oleh LPMP  tanggal 19 – 21 Februari 2018
4.Penempatan (Plotting) TUK calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMPtanggal 6 – 10 Maret 2018
5.Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 12 - 14Maret 2018
6.Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan  diTUK oleh Ditjen GTK  tanggal 20 - 31Maret 2018


Selengkapnya silahkandownload Surat Edaran Pendaftaran CalonPeserta PPG Tahun 2018 (disini)

Demikian info tentang Persyaratan PPG (PPGJ) 2018.Terima kasih semoga bermanfaat.





= Baca Juga =