Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNSD

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2018-2019

Untuk penyaluran tunjanganprofesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipildaerah berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan,akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, diperlukan petunjuk teknis. Berkaitandengan hal tersebut Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2018 TentangPetunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan TambahanPenghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Salah satu perbedaan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, DanTambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, yang mulai berlaku tahu2018 dibandingkan Juknis TPG tahun sebelumnya adalah adanya penegasan bahwa GURUPNSD YANG MELAKSANAKAN IBADAH HAJI, TETAP BERHAK UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGANPROFESI APABILA YANG BERSANGKUTAN MELAKSANAKAN IBADAH HAJI UNTUK PERTAMAKALINYA.

Sesuai Pasal 2 Ayat (1) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Petunjukteknis (Juknis) penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan TambahanPenghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagiKementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, TunjanganKhusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD. Selajutnya dinyatakan bahwayang dimaksud  Guru PNSD meliputi: a)Guru; b) Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; c) Guru yangmendapat tugas tambahan; dan d) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuanpendidikan.

Pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terdapat penjelasan tentang ketentuanpenyesuaian gaji karena ada KGB atau Kenaikan Pangkat. Pada pasal pasal 21 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 dinyatakanbahwa dengan berlakunya PeraturanMenteri ini mekanisme perubahan data penyaluran tunjangan profesi tahun 2017mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.apabila terjadi perbedaan antara jumlah nominal di SKTP dengan hak yang harusditerima oleh Guru PNSD berdasarkan Surat Keputusan Kepegawaian (SKKepegawaian) yang terakhir yang disebabkan oleh:
1.kesalahan entry, nominal jumlah uang pada SKTP dibaca sebagaimana nominal yangtertera pada SK Kepegawaian terakhir setelah Dapodik diperbaiki oleh satuanpendidikan, sehingga nilai hak bayar di aplikasi Sistem Informasi ManajemenPembayaran (SIM-Bar) sesuai dengan jumlah nominal terakhir yang ada padaDapodik; atau
2.adanya kenaikan gaji berkala setelah terbitnya Surat Keputuan PenerimaTunjangan Profesi (SKTP), Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, dapatmenyesuaikannya melalui aplikasi SIM-Bar, sehingga nilai hak bayar sesuai denganmasa kerja terakhir.

b. penyelesaian kurang bayar Tunjangan Profesi pada tahun2017 diberikan kesempatan untuk menyesuaikan pada SIM-Bar paling lambat akhirJuni 2018.

Berikut ini isi lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018
A. Tujuan PenyaluranTunjangan Profesi bertujuan untuk:
1.memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalammelaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikannasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yangberiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratisdan bertanggung jawab;
2.mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukanprofesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayananpendidikan yang bermutu; dan
3.membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yangmendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.

B.Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Kriteria Guru PNSD penerima TunjanganProfesi berdasarkan lampiran PermendikbudNomor 10 Tahun 2018 adalah sebagaiberikut:
1.Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawahbinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik,kecuali guru pendidikan agama.
2.Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbingsebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi,pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yangdimiliki.
3.Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4.Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh KementerianPendidikan dan Kebudayaan.
5.Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
6.Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
7.Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
8.Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuanpendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagaipengawas satuan pendidikan.
9.Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagiGuru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaanKementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10.Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
11.Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudahmemiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya,memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, danmemenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinyadibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok. Aturan iniberlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidakdianggap kurang bayar (carry over).
12.Guru PNSD dalam golongan ruang II yang memiliki sertifikat pendidik yangdiangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya,memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, danmemenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi.
13.PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang memiliki sertifikat pendidik,diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikatpendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi,maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatanfungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara

C.Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi berdasarkan lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1.Sumber Data Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat KeputusanPenerima Tunjangan Profesi (SKTP) adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik)kekinian.
2. Sebelum Penerbitan SKTP
a.Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benarmelalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja,golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukanPNS).
b.Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telahdiinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
c.Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolahsepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.
d.Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses dataGuru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (infoGTK) yang dapat diakses melalui website dan aplikasi smartphone.
e.Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka GuruPNSD dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutanterbit.
f.Guru PNSD wajib memberikan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis“status validitas data tunjangan profesi VALID” pada bagian atas laman info GTKdan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengankewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar.
g.Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam SuratPertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah padasaat sinkronisasi Dapodik.
h.GuruPNSD dan operator sekolah melakukan proses penginputan dan/atau perbaikan datadengan ketentuan sebagai berikut: 1) mulai dari bulan Januari sampai dengan akhirbulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester I;dan 2) mulai dari bulan Juli sampai dengan akhir bulan Agustus tahun berkenaanuntuk pembayaran tunjangan profesi semester II.
i.Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yangberhak mendapatkan tunjangan profesi melalui Sistem Informasi ManajemenTunjangan (SIM-Tun) apabila:
1)info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada huruf f.Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal gaji pokokterakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.
2)Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

j.Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasidata pada akhir bulan Maret dan akhir bulan September pada semester tahunberkenaan sebelum SKTP terbit.
Dengandemikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selainyang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran TunjanganProfesi Guru PNSD.

3. Penerbitan danPenyampaian SKTP
a.Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (DitjenGTK) menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengankewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimanadimaksud pada angka 2.
b.SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuansebagai berikut.
1)SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan,berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampaidengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2)Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahunberkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulanJuli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

c.SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian dapat diunduh oleh dinas pendidikansesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIMTun.

4. Aplikasi Kehadiran Gurudan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
a.Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat prosespembayaran Tunjangan Profesi.
b.Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melaluiaplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
c.Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaanaplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
d.Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019. e. Dinaspendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasikehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

5.Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran tunjangan profesi
a.Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas)hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harusmengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikancuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuanPeraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian CutiPegawai Negeri Sipil.
b.Guru PNSD yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 (satu) bulanberhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yangbersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yangberwenang memberikan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
c.Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan TunjanganProfesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertamakalinya.
ApabilaGuru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) harikarena cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan karena cuti alasan pentingberdasarkan isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada GuruPNSD bersangkutan tidak dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
6.Kekurangan bayar akibat Kenaikan Gaji Berkala dan/atau KenaikanPangkat/Golongan
a.Apabila terdapat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongansetelah terbitnya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengankewenangannya tetap membayarkan tunjangan profesi sesuai SKTP dan selisihkenaikan gaji pokok akibat adanya kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikanpangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.
b.Apabila terjadi kekurangan bayar akibat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikanpangkat/golongan setelah terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, makaSKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.
c.SKTP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dibayarkan apabilamemenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)memiliki SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya; dan
2)memiliki SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh DitjenGTK untuk membayar kekurangan tunjangan profesi pada angka 1) yang didasarkanpada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen PembayaranTunjangan (SIM-Bar) yang menunjukkan kesesuaian penggunaan uang.

7.Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar
a.Apabila Guru PNSD menerima kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada semesterI tahun berkenaan, maka nominal tunjangan profesi yang diterima oleh Guru PNSDyang bersangkutan dapat disesuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan.
b.Apabila Guru PNSD menerima kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada semesterII tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Mutasi Guru
a.Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian Guru PNSDantarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinaspendidikan provinsi/kabupaten/ kota yang berbeda, Guru PNSD yang bersangkutanmelaporkan kepada pengelola tunjangan profesi dinas pendidikan asal dan wajibmemperbaiki Dapodik di tempat tugas yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikanperubahan data pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah tugas yang baru.Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.
b.Apabila terjadi perubahan tempat tugas setelah terbitnya SKTP, maka Guru PNSDwajib menyerahkan hasil cetak (print out) info GTK yang telah diubah satminkalterbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu agar pembayaran tunjangan profesitetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP diterbitkan.

c.Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungankementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikandan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data Guru PNSD yangbersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikanmenambahkan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam aplikasiSIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

9. Pembayaran TunjanganProfesi
a.Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayarTunjangan Profesi Guru PNSD.
b.Setelah terbit SKTP, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajibmembayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7 (tujuh) hari kerjasetelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD)provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat PerintahMembayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari SIM-Bar yang disediakan olehDirektorat Jenderal GTK

10.Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Pemerintah Daerah sesuai dengankewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikanpembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabilaGuru PNSD penerima Tunjangan Profesi:
a.meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulanberikutnya;
b.mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan padabulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)Bagi Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional guru, maka batas usiapensiunnya adalah 60 tahun;
2)Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional pengawassekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
c.mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannyadilakukan pada bulan berkenaan;
d.dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
e.mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulanberkenaan;
f.tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisadipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan padabulan berkenaan; dan/atau
g.tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuanpendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagaipengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulanberkenaan.

Kepalasekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya,apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf gsebelum jatuh tempo pembayaran tunjangan profesi.

11.Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD PenyaluranTunjangan Profesi dapat dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikanmelalui aplikasi SIM-Bar yang dapat diakses melalui laman (website) danaplikasi telepon cerdas (smartphone).

Link Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, DanTambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ---disini--

Demikian info tentang Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, DanTambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah semoga bermanfaat.





= Baca Juga =