PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TK SD SMP SMA SMK DAN SEDERAJAT
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat. Permendikbud ini lahir untuk menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB menurut Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TKSD SMP SMA SMK dan Sederajat, bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Namun, asas Nondiskriminatiftidak berlaku pada sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok genderatau agama tertentu
Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB menurut Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TKSD SMP SMA SMK dan Sederajat, bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Namun, asas Nondiskriminatiftidak berlaku pada sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok genderatau agama tertentu
Terkait Waktu dan MekanismePPDB diatur dalam pasal 3 dan 4 PermendikbudNomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK danSederajat. Pada Pasal 3 antara lain donyatakan 1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun. 2) Proses pelaksanaan PPDB dimulai daritahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang. 3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajibmengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikitterkait:
a. persyaratan;
b. proses seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun medialainnya.
Selanjutnya dinyatakan bahwaPPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring); atau luar jaringan (luring). Namun dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme tersebut. Namun Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan(daring). Apabila PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
Berikut Persyaratan PenerimaanSiswa Baru Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TKSD SMP SMA SMK dan Sederajat.
1.Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;dan (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.)
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yangsederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan olehpihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
KhususSD, Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikologprofesional.
3)Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yangsederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan olehpihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
4) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)tahun; dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Khusus SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Namun,Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakanprogram pendidikan inklusif.
Terkait sistem seleksipenerima siswa baru SD SMP SMA SMK diatur dalam pasal 12 sampai dengan pasal 15Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 TentangPenerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat. Berdasarkan pasal Pasal 12 ) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagaiberikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1); dan
b. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuaikewenangannya.
Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggalcalon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan. Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta idik dengan satuan pendidikan sama, maka pesertadidik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan. Pada jenjang SD tidak bolehlagi dilakukan seleksi melalui tes membaca, menulis, dan berhitung.
Untuk Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkanketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai denganketentuan zonasi;
b. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yangsederajat; dan
c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
b. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; danc. prestasi di bidang akademik dan non-akademikyang diakui Sekolah.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
b. prestasi di bidang akademik dan non-akademikyang diakui Sekolah.
Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi tersebut diatas, Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yangdipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusipasangan/asosiasi profesi.
Sekolah yang berdasarkan hasil seleksi memiliki jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas pendidikan sesuai dengankewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik padaSekolah lain sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
Adapun tentang system SistemZonasi pada diatur pada pasal 16 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TKSD SMP SMA SMK dan Sederajat sebagai berikut: 1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerimacalon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan pesertadidik yang diterima. 2) Domisili calonpeserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. 3) Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan:
a. ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan
b. jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar padamasing-masing Sekolah.
Dalam menetapkan radius zona, pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompokkerja kepala Sekolah.
Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintahdaerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
a. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dan
b. jalur bagi calon peserta didik yangberdomisili diluar zona terdekat dariSekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisiliorangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan pesertadidik yang diterima.
Selengkapnya silahkan bacadan download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TKSD SMP SMA SMK dan Sederajat.
Link Download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 TentangPenerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat ----disini----
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 TentangPenerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat semogabermanfaat. Terima kasih