Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 137 TAHUN 2018, PNS PENYEBAR HOAX DAN UJAR KEBENCIAN AGAR DIBERI SANKSI

Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018tentang  Penyebarluasan Informasi melaluiMedia Sosial bagi Aparatur Sipil Negara. Salah satu point dari Surat Edarantersebut adalah PNS Penyebar Hoax dan Ujar Kebencian agar diberi sanksi sesuaiperaturan perundangan yang berlaku.

Berikut ini Salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018tentang Penyebarluasan Informasi melaluiMedia Sosial bagi Aparatur Sipil Negara.
SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 137 TAHUN 2018

SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 137 TAHUN 2018

Dalam rangka pemanfaatanmedia sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baikantar individu, individu dan institusi, serta antar institusi dalam menghadapitantangan dan perubahan Iingkungan yang sangat cepat dan dinamis, Aparatur SipilNegara (ASN) diharapkan dapat berperan membangun suasana yang kondusif di mediasosial.

Sehubungan dengan haltersebut, dalam rangka menjunjung tinggi Nila, Dasar, Kode Etik dan KodePerilaku ASN, serta pembinaan profesi ASN, bagi Pegawai ASN dalampenyebarluasan informasi melalui media sosial agar memperhatikan hal-halsebagal berikut:
1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setiadan mempertahankan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, sertamenjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
2. Memelihara dan menjunjung tinggi standaretika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasidan integritas ASN;
3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkutkebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkankepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
4. Tidak menyalahgunakan informasi internnegara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiriatau untuk orang lain;
5. Menggunakan sarana media sosial secarabijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NegaraKesatuan Republik Indonesia;
6. Memastikan bahwa informasi yangdisebartuaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidakmengandung unsur kebohongan;
7. Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu(hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui mediasosial atau media lainnya;
8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskaninformasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhanindividu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaandan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;

Apabila terdapat pelanggaranatas ketentuan tersebut di atas, PPK agar memberikan sanksi sesuai denganperaturan perundang-undangan.

Link Download Surat Edaran Menpan RB No 137 Tahun 2018 ---disini---

Demikian untuk menjadiperhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Itulah Salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018tentang Penyebarluasan Informasi melaluiMedia Sosial bagi Aparatur Sipil Negara, semoga bermanfaat. Terima kasih. 


= Baca Juga =